Kamis, 12 Januari 2012

PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN ANAK


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Penghargaan, penghormatan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) adalah hal amat penting yang tidak mengenal ruang dan waktu. Sejak tonggak awal HAM melalui Magna Charta tahun 1215, yang merupakan reaksi atas kesewenang-wenangan Raja John dari Kerajaan Inggris, hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia.[1]
Berbagai bentuk peraturan yang bersifat universal telah dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya perlindungan HAM di dunia. Sebagian besar negara pun mencantumkan permasalahan mengenai hak-hak dasar ke dalam konstitusinya masing-masing, termasuk Indonesia dengan undang-undang dasarnya. Membicarakan masalah perlindungan akan selalu terkait dengan penegakan hukum karena perlindungan merupakan salah satu bagian dari tujuan penegakan hukum. Negara ini adalah negara yang berdasar atas hukum, maka perlindungan HAM sudah barang tentu juga merupakan tujuan penegakan hukum secara konsisten.[2]
Salah satu bidang HAM yang menjadi perhatian bersama baik di dunia internasional maupun di Indonesia adalah hak anak. Masalah seputar kehidupan anak sudah selayaknya menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan pemerintah. Saat ini, sangat banyak kondisi ideal yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak Indonesia namun tidak mampu diwujudkan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia. Kegagalan berbagai pranata sosial dalam menjalankan fungsinya ikut menjadi penyebab terjadinya hal tersebut.[3] Berbagai usaha dilakukan oleh berbagai pihak demi melindungi anak, dan salah satu bentuk perlindungan itu adalah pengangkatan anak, yang di satu sisi terus dicegah pelaksanaannya, namun di sisi lain diharapkan dapat menjadi salah satu wujud dari usaha perlindungan anak.




BAB II
PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI USAHA PERLINDUNGAN ANAK

 
2.1 Instrumen Hukum mengenai Perlindungan Anak
2.1.1 Lahirnya Konvensi Hak Anak[4]
Gagasan mengenai hak anak pertama kali muncul pasca berakhirnya Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak, para aktivis perempuan melakukan protes dengan menggelar pawai. Dalam pawai tersebut, mereka membawa poster-poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Salah seorang di antara aktivis tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Untuk pertama kalinya, pada tahun 1924, Deklarasi Hak Anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Selanjutnya, deklarasi ini juga dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tepatnya pada 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal mengenai HAM (DUHAM). Peristiwa yang diperingati setiap tahun sebagai Hari HAM Sedunia tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM.
Beberapa hal yang menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakup pula dalam deklarasi ini.
Pada 1959, Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak sekaligus merupakan deklarasi internasional kedua di bidang hak khusus bagi anak-anak. Selanjutnya, perhatian dunia terhadap eksistensi bidang hak ini semakin berkembang. Tahun 1979, bertepatan dengan saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia mengajukan usul disusunnya perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan bersifat mengikat secara yuridis. Inilah awal mula dibentuknya Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga, tanggal 20 November, naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB. Rancangan inilah yang hingga saat ini dikenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA). Pada 2 September 1990, KHA mulai diberlakukan sebagai hukum internasional. Indonesia meratifikasi KHA pada 25 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diberlakukan mulai 5 Oktober 1990.

2.1.2 Hukum Nasional mengenai Hak Anak dan Pengangkatan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan anak, Pasal 12 ayat (1) dan (3) undang-undang yang sama menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut merupakan suatu ketentuan hukum yang menciptakan perlindungan anak karena kebutuhan anak menjadi pokok perhatian dalam aturan tersebut.
Selama ini memang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai pengangkatan anak, kecuali bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Cina, yaitu dengan Staatsblad 1917 Nomor 129.[5]
Di samping Undang-Undang Kesejahteraan Anak, peraturan lain yang mencantumkan ketentuan berkaitan dengan pengangkatan anak di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 5 (2) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Mengingat belum terbentuknya peraturan mengenai pengangkatan anak, maka sebagai pedoman digunakan antara lain Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang kemudian disempurnakan oleh SEMA Nomor 6 Tahun 1983. Salah satu isi dari SEMA Nomor 6 Tahun 1983 menentukan bahwa warga negara asing (WNA) yang akan mengadopsi anak WNI harus sudah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon orang tua angkat harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial. Pengangkatan anak harus dilakukan melalui yayasan sosial  yang memiliki izin dari Departemen Sosial untuk bergerak di bidang pengangkatan anak. Pengangkatan anak WNI yang langsung dilakukan orang tua kandung WNI dengan calon orang tua WNA tidak diperbolehkan. Seorang WNA yang belum atau tidak menikah tidak boleh mengangkat anak WNI dan calon anak angkat WNI harus berusia di bawah lima tahun.[6]
Bagi Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi sebagai suatu lembaga hukum belum berada dalam keadaan yang seragam, baik motivasi maupun caranya. Karena itu, masalah pengangkatan anak atau adopsi ini masih menimbulkan masalah bagi masyarakat dan pemerintah. Terutama dalam rangka usaha perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2.2 Pengangkatan Anak di Indonesia dan Kaitannya dengan Usaha
Perlindungan Anak
Arif Gosita mendefinisikan pengangkatan anak sebagai suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak keturunannya sendiri berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.[7]
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan dilakukan demi kepentingan anak. Arif Gosita menyebutkan bahwa pengangkatan anak akan mempunya dampak perlindungan anak apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[8]
a.       Diutamakan pengangkatan anak yatim piatu.
b.      Anak yang cacat mental, fisik, sosial.
c.       Orang tua anak tersebut memang sudah benar-benar tidak mampu mengelola keluarganya.
d.      Bersedia memupuk dan memelihara ikatan keluarga antara anak dan orang tua kandung sepanjang hayat.
e.       Hal-hal lain yang tetap mengembangkan manusia seutuhnya.
Berikutnya, Arif mengemukakan faktor-faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengangkatan anak sebagai berikut.[9]
a.       Subyek yang terlibat dalam perbuatan mengangkat anak.
b.      Alasan atau latar belakang dilakukannya perbuatan tersebut, baik dari pihak adoptan (yang mengadopsi) maupun dari pihak orang tua anak.
c.       Ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan anak.
d.      Para pihak yang mendapat keuntungan dan kerugian dalam pengangkatan anak.
Dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pelayanan bagi pihak yang mengangkat anak adalah hal paling utama. Selanjutnya, harus diperhatikan pula kepentingan pemilik anak agar menyetujui anaknya diambil oleh orang lain. Pelayanan berikutnya diberikan bagi pihak-pihak lain yang berjasa dalam terlaksana proses pengangkatan anak. Dan yang paling akhir mendapatkan pelayanan adalah anak yang diangkat. Sepanjang proses tersebut, anak benar-benar dijadikan obyek perjanjian dan persetujuan antara orang-orang dewasa.[10] Berkaitan dengan kenyataan ini, proses pengangkatan anak yang menuju ke arah suatu bisnis jasa komersial merupakan hal yang amat penting untuk dicegah karena hal ini bertentangan dengan asas dan tujuan pengangkatan anak.
Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah pelaksanaan pengangkatan anak adalah sebagai berikut:[11]
a.       Memberikan pembinaan mental bagi para orang tua, khususnya menekankan pada pengertian tentang manusia dan anak dengan tepat. Menegaskan untuk tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri yang dilandaskan pada nilai-nilai sosial yang menyesatkan tentang kehidupan keluarga.
b.      Memberikan bantuan untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun keluarga sejahtera dengan berbagai cara yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
c.       Menciptakan iklim yang dapat mencegah atau mengurangi pelaksanaan pengangkatan anak.
d.      Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap sesama manusia melalui pendidikan formal dan nonformal secara merata untuk semua golongan masyarakat.

2.3. Kasus
Anak-anak Indonesia semakin laris di mata para calon orang tua angkat. Berbagai yayasan yang khusus menyediakan calon-calon anak angkat pun muncul untuk melayani berbagai pesanan dari luar negeri, terutama Eropa. Tapi berbagai akibat pun datang beruntun. Penculikan, lalu penjualan anak sering terjadi. Di Jakarta kasus Niah alias Kurniati yang pernah menampilkan beberapa penculik bayaran di pengadilan, masih berekor panjang -- bahkan berbelit. Di daerah-daerah lain tampaknya banyak terjadi serupa itu, meskipun hanya beberapa yang terungkap. Di Jawa Timur kasus-kasus pengangkatan anak eks-penculikan -- dengan begitu berarti tak memenuhi prosedur semestinya -- juga sering terjadi. Karena itu Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama Gubernur Jawa Timur, April lalu mengeluarkan larangan (sementara) bagi Pengadilan-pengadilan Negeri di daerah itu memproses permohonan adopsi. "Sebelum proses penelitian selesai, tidak diperkenankan mengadakan pengangkatan anak untuk keperluan warga negara asing," begitu antara lain isi larangan Gubernur Ja-Tim. Sebuah tim yang ditugasi Gubernur Ja-Tim untuk meneliti permohonan-permohonan yang sudah masuk maupun yang sudah disahkan, memang belum menyelesaikan tugas. Tapi sudah tercatat, di Pengadilan Negeri Surabaya saja, tahun 1981 diproses dan disahkan hampir 400 permohonan adopsi dari berbagai negara, sebagian besar Belanda. Sedang untuk tahun ini, sampai April, sudah tercatat lebih dari 100 pemohon. Menurut pengamatan Ketua PN Surabaya, Soejoedi SH, anak-anak yang telah resmi diadopsi "umumnya berasal dari orang tua yang tidak bertanggung jawab -- yang tidak laku di masyarakat kita." Hal ini rupanya menjadi salah satu dasar surat edaran Pengadilan Tinggi Ja-Tim tadi. Juga, menurut Soejoedi, tak tertutup kemungkinan penyalahgunaan pengangkatan anak untuk mendapat keuntungan tertentu, misalnya dengan memalsukan data. Ia menyebut kasus terakhir yang masih menjadi pembicaraan di daerah itu hingga saat ini. Yaitu hilangnya Halimah, 6 tahun, yang kini dikabarkan ada di Negeri Belanda. Anak ke-8 dari 10 bersaudara, dari keluarga Muhammad alias Tegil, petani Desa Rohayu, Sampang (Madura) itu, hilang dari rumah sejak Maret 1981. Setelah dicari berbulan-bulan dan menghabiskan sebagian hak milik petani miskin itu, diketahui bahwa Halimah telah diculik Muslimah, yang masih ada hubungan keluarga dengan Tegil. Setelah Muslimah tertangkap, terungkaplah: Halimah telah dijual penculiknya Rp 100.000 kepada sebuah keluarga -- yang kemudian menjualnya pula pada Yayasan Anak Sejahtera di Surabaya. Dalam akta notaris ketika menyerahkan anak itu kepada yayasan tadi disebutkan, Halimah (dikatakan bernama Mislah) adalah hasil hubungan gelap Muslimah (mengaku bernama Chatimah) dengan seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Yayasan Anak Sejahtera yang sudah dikenal di beberapa negara Eropa sebagai penyalur anak-anak yang mau diadopsi, kemudian menyerahkan Mislah kepada sebuah keluarga di Negeri Belanda melalui seorang pengacara di Surabaya. Adapun Chatimah alias Muslimah akhirnya divonis PN Sampang dua tahun penjara. Untung, kemudian pihak Yayasan Anak Sejahtera yang kegiatannya terhenti sejak pelarangan sementara memproses adopsi, menjanjikan, "akan mengurus pengembalian Mislah bila orang tuanya menghendaki." Tapi sampai pekan lalu Muhammad alias Tegil belum mengajukan permintaan resmi. Yang pasti, menurut Ny. Umar Said, dari Yayasan Anak Sejahtera, dari sekitar 200 anak yang dikirim yayasan itu ke Negeri Belanda sejak 1979, hanya Mislah yang berekor panjang. Menurut nyonya itu, yayasannya sampai sekarang masih menyimpan permohonan adopsi dari Italia, Prancis dan banyak lagi dari Negeri Belanda. Ia tak mau menyebut berapa besar yayasan mendapat imbalan dari para pengangkat anak. Tapi, katanya, yayasan memberikan rata-rata Rp 150.000 kepada setiap orang tua yang menyerahkan anaknya. "Sekitar 90% anak-anak yang telah diadopsi melalui yayasan berasal dari hubungan gelap," ungkap Nyonya Umar Said. Mahkamah Agung sendiri, melalui Surat Edaran April 1979 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, telah memberikan petunjuk-petunjuk terperinci tentang prosedur adopsi. Surat edaran itu menyebut peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ternyata tidak cukup mencakup berbagai bentuk pengangkatan anak. Namun berbagai kasus adopsi di Jawa Timur dinilai menyalahi peraturan yang ada. Hal itulah rupanya yang mendorong Pengadilan Tinggi dan Gubernur Jawa Timur menghentikan sementara pemrosesan adopsi. Sumber TEMPO di Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyebutkan, tak mustahil dari hasil pemeriksaan tim nanti, beberapa pengangkatan anak yang sudah berlangsung akan ditinjau kembali.




BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan uraian dan pembahasan pada bab-bab terdahulu, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Instrumen hukum yang mengatur mengenai hak-hak anak dan perlindungan anak di antaranya adalah:
a.       Konvensi Hak Anak;
b.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
c.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
d.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
e.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 12 ayat (1) dan (3) menuliskan bahwa pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pada dasarnya, pengangkatan anak tidak dapat diterima menurut asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak dianggap tidak rasional positif, tidak dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan asas perlindungan anak, serta kurang bermanfaat bagi anak yang bersangkutan. Namun demikian, dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak, proses tersebut dapat dilakukan. Motivasi pengangkatan anak merupakan hal yang perlu diperhatikan, dan harus dipastikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan anak.
 
DAFTAR PUSTAKA


·         Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo CV, 1984.
·         Herlina, Apong, dkk. Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: UNICEF, 2005.
·         Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
·         Susilowati, Ima, dkk. Pengertian Konvensi Anak. Jakarta: UNICEF, 2005.
·         Zen, A. Patra M. Tak Ada Hak Asasi yang Diberi. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 2005.



[1] Dikutip dari salah satu bagian pada pengantar buku Tak Ada Hak Asasi yang Diber,i karangan A. Patra M. Zen, (Jakarta: YLBHI, 2005).

[2] Ibid.
[3] Dikutip dari salah satu bagian kalimat pada pengantar buku Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disusun oleh Apong Herlina dkk., (Jakarta: UNICEF, 2003)
[4] Bagian subbab ini merupakan saduran dari salah satu bab mengenai latar belakang dan sejarah Konvensi Hak Anak (KHA) dalam buku Pengertian Konvensi Hak Anak, disusun oleh Ima Susilowati dkk., (Jakarta: UNICEF, 2003).
[5] Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hal. 32.

[6] Soemitro, op. cit., hal. 33.
[7] Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta: Akademika Pressindo CV, 1984), hal.44.

[8] Ibid., hal. 38.
[9] Ibid., hal. 38-39.

[10] Gosita, op. cit., hal. 50.

[11] Ibid., hal. 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar