Kamis, 12 Januari 2012

LENONG BETAWI


BAB I
PENDAHULUAN


Jakarta sebagai Ibu Kota Negara menjadi muara mengalirnya pendatang baru dari seluruh penjuru Nusantara dan juga dari manca negara. Unsur. seni budaya yang beranekaragam yang dibawa serta oleh para pendatang itu menjadikan wajah Jakarta semakin memukau,  yang memberikan keindahan Kota Jakarta. lbarat pintu gerbang yang megah  Jakarta telah menarik ribuan bahkan jutaan pengunjung dari luar dan kemudian bermukim sebagai penghuni tetap, sehingga telah banyak mempengaruhi budaya lokal yakni budaya betawi.
Lebih dari empat abad lamanya arus pendatang dari luar itu terus mengalir ke Jakarta tanpa henti-hentinya. Bahkan sampai saat inipun  semakin deras, sehingga menambah kepadatan kota. Pada awal pertumbuhannya Jakarta dihuni oleh orang-orang Sunda, Jawa, Bali, Maluku, Melayu, dan dari beberapa daerah lainnya, di samping orang-orang Cina, Belanda, dan Arab, oleh sebab dan tujuan masing-masing. Mereka membawa serta adat-istiadat dan tradisi budayanya sendiri sementara bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi antar penduduk, adalah bahasa Melayu dan bahasa Portugis, pengaruh orang-orang Portugis yang lebih dari satu abad malang melintang berniaga sambil menyebarkan kekuasaanya di Nusantara.
Di Jakarta dan sekitarnya berangsur-angsur terjadi pembauran antar suku bangsa, bahkan antar bangsa, dan lambat laun keturunannya masing- masing kehilangan ciri-ciri budaya asalnya. Akhirnya semua unsur itu luluh lebur menjadi sebuah kelompok etnis baru yang dikenal dengan sebutan masyarakat Betawi. Dari masa ke masa masyarakat Betawi terus berkembang dengan ciri-ciri kebudayaanya yang makin lama semakin baik, sehingga mudah dibedakan dengan kelompok etnis lain. Bagi masyarakat Betawi sendiri segala yang tumbuh dan berkembang di tengah kehidupan seni budayanya dirasakan sebagai miliknya sendiri, tanpa mempermasalahkan dari mana asal unsur-unsur yang telah membentuk kebudayaannya itu.
 
BAB II
LENONG BETAWI

Sejarah Lenong
Lenong adalah teater rakyat khas Betawi yang dikenal sejak tahun 1920-an. Sebelumnya masyarakat mengenal komedi stambul dan teater bangsawan. Komedi stambul dan teater bangsawan dimainkan oleh bermacam suku bangsa dengan menggunakan bahasa Melayu. Orang Betawi meniru pertunjukan itu. Hasil pertunjukannya kemudian disebut Lenong.
Hampir di semua wilayah Jakarta ada perkumpulan atau grup lenong. Bahkan banyak pula perkumpulan lenong di wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi. Pertunjukan lenong biasanya untuk memeriahkan pesta. Dahulu lenong sering ngamen. Pertunjukan ngamen ini dilakukan bukan untuk memeriahkan pesta tetapi untuk memperoleh uang. Penonton yang menyaksikan pertunjukan akan diminta uang sukarela.
Pertunjukan diadakan di udara terbuka tanpa panggung. Ketika pertunjukan berlangsung, salah seorang aktor atau aktris mengitari penonton sambil meminta sumbangan secara sukarela. Selanjutnya, lenong mulai dipertunjukkan atas permintaan pelanggan dalam acara-acara di panggung hajatan seperti resepsi pernikahan. Baru di awal kemerdekaan, teater rakyat ini murni menjadi tontonan panggung.
Setelah sempat mengalami masa sulit, pada tahun 1970-an kesenian lenong yang dimodifikasi mulai dipertunjukkan secara rutin di panggung Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Selain menggunakan unsur teater modern dalam plot dan tata panggungnya, lenong yang direvitalisasi tersebut menjadi berdurasi dua atau tiga jam dan tidak lagi semalam suntuk.
Selanjutnya, lenong juga menjadi populer lewat pertunjukan melalui televisi, yaitu yang ditayangkan oleh Televisi Republik Indonesia mulai tahun 1970-an. Beberapa seniman lenong yang menjadi terkenal sejak saat itu misalnya adalah Bokir, Nasir, Siti, dan Anen.

Alat musik pengiring Lenong
Sejak awal keberadaannya, Pertunjukan lenong diiringi oleh gambang kromong, maka gambang kromong disebut sebagai orkes pengiring. Gambang kromong banyak dipengaruhi oleh unsur alat musik Cina. Alat musik itu antara lain : tehyan, kongahyan dan sukong. Selebihnya alat musik kempor, ningnong dan kecrek. Kuatnya unsure cina ini, karena dahulu orkes gambang kromong dibina dan dikembangkan oleh masyarakat keturunan cina.
Jenis-jenis Lenong
Dalam dua Lenong dikenal dua jenis cerita yaitu:

1.      Lenong Denes
2.      Lenong Preman

a)      Lenong Denes
Lenong Denes sendiri adalah perkembangan dari bermacam bentuk teater rakyat Betawi yang sudah punah, seperti wayang sumedar, wayang senggol ataupun wayang dermuluk.
Lenong yang menyajikan cerita-cerita kerajaan seperti, indra Bangsawan, Danur Wulan dan sebagainya, menurut istilah setempat disebut Lenong Denes.
Mungkin sebutan itu disebabkan karena yang dikasihkan adalah orang-orang atau tokoh-tokoh yang berkedudukan tinggi, orang-orang "dines", berlainan dengan orang kebanyakan, "orang preman". Sesuai dengan jalan cerita yang mengisahkan lingkungan bangsawan, maka pakaian dan perlengkapannya pun sudah barang tentu di sesuaikan dengan kebutuhan itu. Lain dari pada itu, bahasa yang digunakan dalam pentaspun, bukan bahasa Betawi sehari-hari, melainkan bahasa "Melayu Tinggi", dengan kata-kata ; "hamba", "kakanda", "adinda", "beliau", "daulat tuanku", "syahdan", berdatang sembah dan sebagainya. Bahasa demikian dewasa ini sudah sedikit sekali yang dapat menghayati, termasuk para seniman lenong sendiri. Oleh karenanya penggunaanya tampak kaku, sulit untuk dapat melahirkan humor spontan. Oleh karena itu pula makin menyusut peminatnya.

Beberapa rombongan Lenong Dines dewasa ini antara lain ; Lenong Dines pimpinan rais di cakung, pimpinan Samad Modo di Pekayon, pimpinan Tohir di Ceger dan pimpinan Mis bulet di Babelan. Mungkin karena golongan keturunan Cina yang secara  ekonomis umumnya lebih kuat, lebih tajam penglihatannya terhadap segi-segi komersial, kini tidak ada Lenong Dines yang dimiliki oleh golongan ini.
Lenong Dines biasa bermain diatas panggung, berukuran lebih 5 x 7 meter.Tempat seluas itu dibagi dua, sebagian untuk tempat pemain berhias, ganti pakaian, duduk-duduk menunggu saat untuk tampil. Sebagian lagi digunakan sebagai pentas. Alat musik ditata panggung, sebelah kanan dan sebelah kiri pentas. Penggunaan dekor adalah untuk menyatakan susunan dalam adegan-adegan. Tetapi pada kenyataannya, penggunaannya sering tidak tepat, karena terbtasnya persediannya dekor atau kadang-kadang karena kurang cermatnya pengatur dekor itu sendiri dalam menyesuaikan situasi, ruang dan waktu. Misalnya menurut cerita sang puteri sedang bercengkrama di tmansari, disertai dayang-dayangnya, ternyata dekornya menggambarkan kota metropolitan dan gedung-gedung tinggi, mobil sedan berseliweran dijalan. Pakaian pentas sudah barang sedapat mungkin disesuaikan dengan lakon. Membawa cerita "Pho Sio Litan", yang menceritakan suka derita seorang putera raja Cina, wanitanya memakai celana longgar yang ujung bawahnya diikatkan, baju kurung bersulam, rambutnya disanggul diatas tengkuk dan sebagainya. Pria berbaju "koko" berwarna menyala,cekana longgar dari "sutera" dan sebagainya. Perkelahian dalam pentas digambarkan dengan gerak silat yang tampak seperti perkelahian dalam pentas digambarkan dengan gerak silat yang tampak seperti perkelahian sungguh-sungguh, ada juga menggunakan pedang, bermain anggar, disertai gerak-gerak akrobatik yang mengesankan. Sebelum pertunjukan dimulai, biasa diselenggarakam upacara "ukup" dengan disediakan sesajen serta pembakaran kemenyan atau "hioh".

 
b)     lenong preman
Salah satu jenis Lenong Betawi, merupakan kebalikan dari Lenong Denes. Lenong Preman membawakan cerita tentang kehidupan drama rumah tangga sehari-hari. Lenong Preman sering disebut juga Lenong jago, karena cerita yang dibawakan umumnya kisah para jagoan, tuan tanah, seperti: Si Pitung, Mirah dari Marunda atau Pandekar Sambuk Wasiat. Cerita tentang kepahlawanan dan kriminal pun menjadi tema utama lakon Lenong ini.
Lenong Preman menggunakan bahasa Betawi dalam pementasannya hingga komunikasi antara pemain dan penonton akrab, Dialog dalam lakon ini biasanya bersifat polos dan spontan, sehingga menimbulkan kesan kasar, kurang sopan dan bahkan porno. Karena cerita yang dibawakan masalah sehari-hari, kostum/pakaian yang digunakannya pun pakaian sehari-hari. Lenong Preman banyak menampilkan adegan laga atau action. Para permainan Lenong pun kebanyakan mahir bermain silat. Aliran silat yang umurnnya dikuasai pemain Lenong Preman adalah aliran silat Beksi. Semua pemain dapat berimprovisasi menampilkan humor, Maka sepanjang pertunjukan Lenong Preman penuh dengan humor. 
Dalam pementasannya digunakan panggung setinggi kurang lebih 1 meter dengan menggunakan dekor yang bergambar suasana perumahan dan pemandangan kotaa, Bahasa yang digunakan berdialek Betawi, pakaian yang dikenakan disesuaikan dengan jalan cerita. Jagoan biasanya digambarkan dengan memakai pakaian dan celana berpotongan koko dan pangsi, kaos oblong, ikat kepala (setangan).

Yang cukup signifikan dalam perbedaan penampilan kedua lenong tersebut, Lenong Denes umumnya menggunakan bahasa Melayu halus, sedang Lenong Preman rata-rata menggunakan bahasa Betawi sehari-hari.

Seniman lenong
Beberapa seniman Lenong Betawi terkenal yang lahir dan terkenal dari kesenian ini cukup banyak. Sebut saja H. Bokir (alm), Mpok Nori sampai Mandra. Namun tokoh dalam bidang ini siapa lagi kalau bukan H.M. Nasir T (Bang Nasir).
BAB III
PENUTUP

Munculnya para pendatang baru di kota Jakarta secara tidak langsung akan membawa kebudayaan-kebudayaan baru. Hal ini dapat mengakibatkan terkikisnya kebuyaan betawi oleh kebudayaan tersebut, dimana tingkat kepedulian masyarakat Betawi sendiri terhadap kebudayaannya mulai berkurang.
Untuk mencegah hal itu supaya tidak lebih parah, kita harus meningkatkan kepedulian masyarakat akan arti pentingnya kebudayaan. Kita dapat memulainya dengan mengadakan ekstrakulikuler yang berhubungan dengan Kebudayaan Betawi dalam lingkungan sekolah khususnya SMA dan SMP yang adalah generasi muda penerus bangsa. Di samping itu pada saat pelaksanaan pesta seperti pernikahan ataupun sunatan sebaiknya menggunakan adat Betawi, walaupun sebenarnya mampu untuk mengadakan pesta di gedung mewah dengan tema Eropa. hal ini pasti akan dapat melestarikan kebudayaan Betawi hingga ratusan tahun bahkan ribuan tahun kedepan.
HIDUP BETAWI…!!!

DAFTAR PUSTAKA



·           Hadi, Sumandiyo. Seni Dalam Ritual Agama. Yogyakarta : Pustaka 2006
·           Kambali, Asepn. Kompas : Akulturasi Cina Benteng, Wajah Lain Indonesia. 17th June 2005
·           Koentjraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Aksara Baru 1980
·           Ridwan Saidi; Maman S Mahayana, Yahya Andi Saputra dan Rizal DS “Ragam Budaya Betawi” Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi DKI Jakarta. edisi Oktober 2002
·           Ruchiyat, Rachmat; Wibisono,  Singgih & Syamsudin, Rachmat. “Ikhtisar Kesenian Betawi”. Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi DKI Jakarta. edisi Nopember 2003
·           Shahab, A. Lenong, dari Ngamen ke Televisi. Republika Online, Jumat, 21 Oktober 2005.
·           Sulhi, M. Lenong, Mo Dibawa ke Mane? Intisari, Juni 2001.

SEJARAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.





BAB II
SEJARAH KONSTITUSI DAN AMANDEMEN UUD 1945

A. Sejarah Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1.      kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.      kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.      kekuasaan kehakiman (judikatif)
4.      kekuasaan kepolisian
5.      kekuasaan kejaksaan
6.      kekuasaan memeriksa keuangan negara

B.  Amandemen UUD 1945
       Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
       Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
             Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
    1. Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
    2. Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
    3. Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
  2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
  3. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
  4. Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negar a khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.      Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :.      Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.      Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.      negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4.      musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang  dikemukakan oleh Hans Kelsen.
             Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a.       16 Bab;
b.      37 Pasal
c.       4 aturan peralihan;
d.      2 Aturan Tambahan.
3.      Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
             Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
             Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1.      Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b.      Pasal 7 berbunyi :                    Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c.       Pasal 14 berbunyi :                  Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2)   Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d.      Pasal 20 ayat 1 :                      Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

2.      Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
e. Pasal 20  berbunyi :  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
f.        Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
g.  Pasal 28  memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13   hak asasi manusia.

3.      Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat  (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
g. Pasal 1 ayat (2) berbunyi :  Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
h. Ditambah Pasal 6A :  Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
i.   Pasal 8 ayat (1) berbunyi :  Presiden ialah orang Indonesai asli;
     Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
j.   Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
1.      Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
2.      Pasal 24C :  mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003

4.      Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
k. Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
l.   Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi :  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
m.           Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
             Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
n. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.






BAB III
PENUTUP

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945; Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945; Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional.
Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil; Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara; Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.