Rabu, 12 Oktober 2011

TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN )


TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN )


BAB I
PENDAHULUAN

Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.[1]
Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektare kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.
BAB II
TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN )

Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Illegal Logging
Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.[2]
Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut :
(1). Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha
(2). Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya
(3) Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
1.      Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
2.      Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
3.      Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan Undang undang.
4.       Menebang pohon tanpa izin.
5.       Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
6.       Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
7.       Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
Disamping ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rumusan pasal 78, kepada pelaku dikenakan pula pidana tambahan berupa ganti rugi dan sanksi administratif berdasarkan pasal 80 ;
Melihat dari ancaman pidananya maka pemberian sanksi ini termasuk kategori berat, dimana terhadap pelaku dikenakan pidana pokok berupa 1). Pidana penjara 2) denda dan pidana tambahan perampasan barang semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya.
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 ini, mengatur dua macam perbuatan pidana yaitu kejahatan dan pelanggaran, sedangkan sanksi pidana ada tiga macam yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sanksi pidana terhadap kejahatan diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) dan sanksi pidana terhadap pelanggaran diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) No.5 Tahun 1990, sedangkan unsur-unsur perbuatan pidananya diatur dalam Pasal 19, 21 dan Pasal 33 ;
Melihat dari rumusan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut maka dapat dipahami bahwa pasal-pasalnya hanya secara khusus terhadap kejahatan dan pelanggaran terhadap kawasan hutan tertentu dan jenis tumbuhan tertentu, sehingga untuk diterapkan terhadap kejahatan illegal logging hanya sebagai instrumen pelengkap yang hanya dapat berfungsi jika unsur-usur tersebut terpenuhi.
Tindak pidana terhadap kehutanan adalah tindak pidana khusus yang diatur dengan ketentuan pidana. Ada dua kriteria yang dapatmenunjukan hukum pidana khusus itu, yaitu pertama, orang-orangnya atau subjeknya yang khusus, dan kedua perbuatannya yang khusus (bijzonder lijk feiten). Hukum pidana khusus yang subjeknya khusus maksudnya adalah subjek atau pelakunya yang khusus seperti hukum pidana militer yang hanya untuk golongan militer. Dan kedua hukum pidana yang perbuatannya yang khusus maksudnya adalah perbuatan pidana yang dilakukan khusus dalam bidang tertentu seperti hukum fiskal yang hanya untuk delik-delik fiskal. Kejahatan illegal logging merupakan tindak pidana khusus yang dalam kategori hukum pidana yang perbuatannya khusus, yaitu untuk delik-delik kehutanan yang menyangkut pengelolaan hasil hutan kayu.[3]
Pada dasarnya kejahatan illegal logging, secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu :
1. Pengrusakan (Pasal 406 sampai dengan pasal 412).
   Unsur pengrusakan terhadap hutan dalam kejahatan illegal logging berangkat dari pemikiran tentang konsep perizinan dalam sistem pengeloalaan hutan yang mengandung fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap hutan untuk tetap menjamin kelestarian fungsi hutan. Illegal logging pada hakekatnya merupakan kegiatan yang menyalahi ketentuan perizinan yang ada baik tidak memiliki izin secara resmi maupun yang memiliki izin namun melanggar dari ketentuan yang ada dalam perizinan itu seperti over atau penebangan diluar areal konsesi yang dimiliki.
2. Pencurian (pasal 362 KUHP)
   Kegiatan penebangan kayu dilakukan dengan sengaja dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengambil manfaat dari hasil hutan berupa kayu tersebut (untuk dimiliki). Akan tetapi ada ketentuan hukum yang mangatur tentang hak dan kewajiban dalam pemanfaatan hasil hutan berupa kayu, sehingga kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan itu berarti kegiatan yang melawan hukum. Artinya menebang kayu di dalam areal hutan yang bukan menjadi haknya menurut hukum.
3. Penyelundupan
   Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penyelundupan kayu, bahkan dalam KUHP yang merupakan ketentuan umum terhadap tindak pidana pun belum mengatur tentang penyelundupan. Selama ini kegiatan penyelundupan sering hanya dipersamakan dengan delik pencurian oleh karena memiliki persamaan unsur yaitu tanpa hak mengambil barang milik orang lain. Berdasarkan pemahaman tersebut, kegiatan penyelundupan kayu (peredaran kayu secara illegal) menjadi bagian dari kejahatan illegal logging dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Namun demikian, Pasal 50 (3) huruf f dan h UU No. 41 Tahun 1999, yang mengatur tentang membeli, menjual dan atau mengangkut hasil hutan yang dipungut secara tidak sah dapat diinterpretasikan sebagaisuatu perbuatan penyelundupan kayu. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak jelas mengatur siapa pelaku kejahatan tersebut. Apakah pengangkut/sopir/nahkoda kapal atau pemilik kayu. Untuk tidak menimbulkan kontra interpretasi maka unsur-unsur tentang penyelundupan ini perlu diatur tersendiri dalam perundang-undangan tentang ketentuan pidana kehutanan.
4. Pemalsuan (pasal 261-276 KUHP)
Pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu menurut penjelasan Pasal 263 KUHP adalah membuat surat yang isinya bukan semestinya atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan seperti aslinya. Surat dalam hal ini adalah yang dapat menerbitkan : suatu hal, suatu perjanjian, pembebasan utang dan surat yang dapat dipakai sebagai suatu eterangan perbuatan atau peristiwa. Ancaman pidana terhadap pemalsuan surat menurut pasal 263 KUHP ini adalah penjara paling lama 6 tahun, dan Pasal 264 paling lama 8 tahun.
Dalam praktik-praktik kejahatan illegal logging, salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku dalan melakukan kegiatannya adalah pemalsuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pemalsuan tanda tangan, pembuatan stempel palsu, dan keterangan Palsu dalam SKSHH. Modus operandi ini belum diatur secara tegas dalam Undang-undang kehutanan.
5.    Penggelapan (pasal 372 – 377KUHP)
Kejahatan illegal logging antara lain : seperti over cutting yaitu penebangan di luar areal konsesi yang dimiliki, penebangan yang melebihi target kota yang ada (over capsity), dan melakukan penebangan sistem terbang habis sedangkan ijin yang dimiliki adalah sistem terbang pilih, mencantuman data jumlah kayu dalam SKSH yang lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya.
6.     Penadahan (pasal 480 KUHP) 
Dalam KUHP penadahan yang kata dasarnya tadah adalah sebutan lain dari perbuatan persengkokolan atau sengkongkol atau pertolongan jahat. Penadahan dalam bahasa asingnya “heling” (Penjelasan Pasal 480 KUHP). Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo10, bahwa perbuatan itu dibagi menjadi, perbuatan membeli atau menyewa barang yang dietahui atau patut diduga hasil dari kejahatan, dan perbuatan menjual, menukar atau menggadaikan barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan. Ancaman pidana dalam Pasal 480 itu adalah paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 (sembilan ratus rupiah).
Modus ini banyak dilakukan dalam transaksi perdagangan kayu illegal baik di dalam maupun diluar negeri, bahkan terdapat kayu-kayu hasil illegal logging yang nyata-nyata diketahui oleh pelaku baik penjual maupun pembeli. Modus inipun telah diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999.

b. penerapan kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging dan sanksi    pidana yang berlaku sekarang
Terhadap kebijakan formulasi tindak pidana dibidang kehutanan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dikemukakan beberapa catatan sebagai berikut :
-          Kebijakan kriminalisasi dari Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tampaknya tidak terlepas dari tujuan dibuatnya undang-undang yakni penyelenggaraan kehutanan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, oleh karena itu semua perumusan delik dalam undang-undang Kehutanan ini terfokus pada segala kegiatan atau perbuatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
-          Perumusan Tindak Pidana Illegal logging dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 pasal 78 selalu diawali dengan kata-kata “Barangsiapa” yang menunjuk pada pengertian “orang”. Namun dalam pasal 78 ayat ( 14) ditegaskan bahwa “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan” Dengan demikian dapat menunjukkan bahwa orang dan korporasi (badan hukum atau badan usaha) dapat menjadi subjek Tindak Pidana illegal logging dan dapat dipertanggungjawabkan.
-          Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi (badan hukum atau badan usaha, maka menurut UU No. 41 Tahun 1999 (Pasal 78 ayat (14) pertanggungjawaban pidana (penuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Masalah kualifikasi Tindak Pidana,
-        Undang-undang Kehutanan ini menyebutkan/menegaskan kualifikasi tindak     pidana yakni dengan ”kejahatan” dan ”pelanggaran”
-          Kejahatan yakni Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11)
-          Pelanggaran adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12)
Masalah Perumusan sanksi Pidana,
-          UU No. 41 tahun 1999 merumuskan adanya 2 (dua) jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku yaitu :
1.      Sanksi pidana
Jenis sanksi pidana yang digunakan adalah pidana pokok berupa : pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.
·         Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh dan atau badan hukum atau badan usaha (korporasi) dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 78 ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan, dan berdasar pasal 80 kepada penanggung jawab perbuatan diwajibkan pula untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan tindakan lain yang diperlukan.
2.      Sanksi Administratif
·         Sanksi administratif dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal 78
·         Sanksi Administratif yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan, penghentian kegiatan dan atau pengurangan areal.
Sanksi pidana dalam undang-undang ini dirumuskan secara kumulatif, dimana pidana penjara dikumulasikan dengan pidana denda. Hal ini dapat menimbulkan masalah karena perumusan bersifat imperatif kumulatif.
Sanksi pidana dirumuskan secara kumulatif bersifat imperatif kaku yakni pidana pokok berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar serta pidana tambahan berupa dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran. Dirampas untuk negara. Hal ini menimbulkan kekawatiran tidak efektif dan menimbulkan masalah karena ada ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar dikenakan pidana kurungan pengganti. Ini berarti berlaku ketentuan umum dalam KUHP (pasal 30) bahwa maksimum pidana kurungan pengganti adalah 6 (enam) bulan atau dapat menjadi maksimum 8 (delapan) bulan apabila ada pemberatan (recidive/concursus).[4]
Dengan demikian kemungkinan besar ancaman pidana denda yang besar itu tidak akan efektif, karena kalau tidak dibayar paling-paling hanya terkena pidana kurungan pengganti 6 (enam) bulan atau 8 (delapan) bulan.
Terutama adalah terhadap pelaku tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi meskipun pasal 78 ayat (14) menyatakan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha (korporasi), tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendirisendiri maupun bersama, dengan adanya pidana kurungan pengganti terhadap denda tinggi yang tidak dibayar maka kurungan tersebut dapat dikenakan kepada pengurusnya Pasal 78 ayat (14) tergantung pada bentuk badan usaha perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, koperasi dan sejenisnya. Namun sayangnya tidak ada perbedaan jumlah minimal/maksimal denda untuk perorangan dan untuk korporasi.
Bagi terpidana pidana kurungan pengganti denda itu mungkin tidak mempunyai pengaruh karena sekiranya terpidana membayar denda, ia pun tetap menjalani pidana penjara yang dijatuhkan secara kumulasi.



Contoh kasus
Kalimantan Barat Tertinggi dalam Kasus Illegal Logging
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund (WWF), Provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya. Hinga kini ada 46 kasus yang ditangani polisi di sana. "Sebenarnya yang terjadi sekitar 100 kasus, tapi yang masuk dalam penyidikan kepolisian hanya 46 kasus," kata Agus Setyoarso, Senior Policy Advisor WWF Indonesia, Senin (22/12), di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.[5]

Sepanjang lima tahun terakhir, setiap tahun Indonesia kehilangan 3,6 juta hektare hutan atau seluas sekitar 13 lapangan bola per menitnya. Diperkirakan, negara kehilangan 30 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan nilai dana hilang sebesar US$ 3 miliar. Atas tingginya kerusakan hutan di Indonesi, diperkirakan Sumatera tidak mempunyai hutan lagi dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Ini akan disusul oleh Kalimantan dan Papua.

Dengan diprosesnya beberapa kasus illegal logging oleh Polri, diharapkan nantinya menjadi pertanda yang baik bagi pemberantasan kejahatan kehutanan, walaupun di lapangan kasus semacam ini jumlahnya mencapai ribuan. Sedangkan yang diproses di Polri rata-rata hanya lima kasus per tahunnya. "Hal itu hampir tidak ada artinya," kata Agus. Ia juga menambahkan bahwa kasus tersebut baru sampai di Polri, belum sampai di kejaksaan maupun pengadilan. "Jumlahnya bisa lebih kecil lagi," ujarnya.

Agus berpendapat bahwa kejahatan kehutanan, khususnya illegal logging ini tidak bisa ditangani dalam skala nasional. Tapi harus difokuskan pada satu daerah yang dinilai menjadi sarang kejahatan kehutanan. Perlu ada penilaian bupati mana yang dinilai telah membantu kegiatan ini, lalu diberikan hukuman yang setimpal. "Biar bisa buat peringatan bagi bupati yang lain jika melakukan hal yang sama," katanya.


BAB III
PENUTUP

Tindak pidana terhadap kehutanan adalah tindak pidana khusus yang diatur dengan ketentuan pidana. Ada dua kriteria yang dapatmenunjukan hukum pidana khusus itu, yaitu pertama, orang-orangnya atau subjeknya yang khusus, dan kedua perbuatannya yang khusus (bijzonder lijk feiten). Hukum pidana khusus yang subjeknya khusus maksudnya adalah subjek atau pelakunya yang khusus seperti hukum pidana militer yang hanya untuk golongan militer. Dan kedua hukum pidana yang perbuatannya yang khusus maksudnya adalah perbuatan pidana yang dilakukan khusus dalam bidang tertentu seperti hukum fiskal yang hanya untuk delik-delik fiskal. Kejahatan illegal logging merupakan tindak pidana khusus yang dalam kategori hukum pidana yang perbuatannya khusus, yaitu untuk delik-delik kehutanan yang menyangkut pengelolaan hasil hutan kayu.



DAFTAR PUSTAKA

·         http://ami23.wordpress.com/2011/05/14/pelaksanaan-penegakan-hukum-terhadap-illegal-logging-dalam-perpektif-penerapan-sanksi-pidana/
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
makalah riyan hidayat
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar                  
[2] ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/download/326/181
[3] http://bukaladi.blogspot.com/2011/06/penegakan-hukum-terhadap-illegal.html
[4] http://ami23.wordpress.com/2011/05/14/pelaksanaan-penegakan-hukum-terhadap-illegal-logging-dalam-perpektif-penerapan-sanksi-pidana/
[5] http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2003/12/22/brk,20031222-21,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar