HUBUNGAN
TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS
Pidana Umum
Keseluruhan tindak pidana yang termasuk dan diatur dalam KUHP dan belum diatur secara tersendiri dalam Undang-undang khusus, seperti :
a. Makar
b. Kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden
c. Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat dan wakilnya
d. Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
e. Kejahatan terhadap ketertiban umum
f. Perkelahian tanding
g. Kejahatan yang membhayakan keamanan umum bagi orang atau barang
h. Kejahatan terhadap penguasa umum
i. Pemalsuan
j. Kejahatan terhadap asal-usul perkawinan
k. Kejahatan kesusilaan (Pemerkosaan, Pelecehan seksual dan pencabulan)
l. Meninggalkan orang yang perlu ditolong
m. Penghinaan
n. Membuka rahasia
o. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
p. Pembunuhan
q. Penganiayaan
r. Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
s. Pencurian
t. Penggelapan
u. Penipuan
v. Perbuatan merugikan pemihutang atau orang yang berhak
w. Penghancuran atau Perusakan barang
x. Kejahatan jabatan
y. Kejahatan pelayaran
z. Tentang penadahan
aa. Pemerasan dan pengancaman
bb. Pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan umum
cc. Pelanggaran ketertiban umum
dd. Pelanggaran terhadap penguasa umum
ee. Pelanggaran mengenai asal-usul perkawinan
ff. Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan
gg. Pelanggaran kesusilaan
hh. Pelanggaran mengenai tanah, tanaman dan pekarangan
ii. Pelanggaran jabatan
jj. Pelanggaran pelayaran
(makalah riyan hidayat)---
Pidana Khusus
Hukum pidana khusus adalah suatu peraturan yang hanya ditunjukkan kepada tindakkan tertentu (tindak pidana subversi) atau golongan tertentu (militer) atau tindakkan tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi, dan lain-lain. Menurut Samidjo, S.H. hukum pidana khusus dapat disebut:
a. Hukum pidana militer,
b. Hukum pidana fiskal (pajak),
c. Hukum pidana ekonomi,
d. Hukum pidana politik.
Hubungan Tindak Pidana Umum dengan Tindak Pidana Khusus
Jika suatu perbuatan termasuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam peraturan pidana khusus, yang khusus itulah yang dikenakan, Adagium untuk itu adalah, “Lex specialis derograt lex generalis” jadi, hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada hukum pidana umum. Hal dapat kita lihat pada KUHP nasional yang ditentukan dalam pasal 63 ayat 2 KUHP dan pasal 103 KUHP.
Tindak pidana khusus adalah Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak pidana khusus ini diatur dalam UU di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU pidana merupakan indikator apakah UU pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan : “ Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri” UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara terutama mengenai penya-lahgunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi.
(makalah riyan hidayat)---
Dasar hukum dan kekhususan. UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU No 7 Drt 1955 (Hukum Pidana Ekonomi), UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahn 2002 dan UU No 1 /Perpu/2002 dan UU No 2/Perpu/2002. Hk. Tp. Khusus Mengatur Perbuatan tertentu ; Untuk orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana Matriil dan Hukum Pidana Formal. Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum.
Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian :
- Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
- Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar