Rabu, 19 Oktober 2011

makalah ASURANSI SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN

Secara kelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan kehadiran perusahaan asuransi 
syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami, Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), Islamic Takafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983), Syarikat Al-takafol Al-Islamiah Bahrain, E.C. (1983),Takaful Malaysia (1985).
Munculnya asuransi syariah pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994.
Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.
Pembentukan awal Takaful disponsori oleh, Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, dan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Saat itu para wakil dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT STI, Rahmat Saleh.
Sebagai langkah awal. Lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia memang merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takafu Malaysia. Setelah berbagai persiapan dilakukan, di Jakarta digelar seminar nasional, dan berikutnya STI mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995.
Setelah Asuransi Takaful Umum dibuka, selanjutnya sejumlah lembaga ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Great Eastern, MAA Life Insurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah Asuransi Tri Pakarta. Pada Maret tahun ini (2003) AJB Bumiputera 1912 juga akan mengembangkan asuransi syariah.

BAB II
ASURANSI SYARIAH

Pengertian
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”
Dasar hukum yang terkait dengan asuransi syariah, yaitu  QS. al-Maidah (5):2 Allah berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
makalah riyan hidayat Dalam sebuah hadis shahih rasulullah juga menyabdakan: “Perumpamaan orang-orang yang mukmin dalam saling berempati, mengasihi, dan bersimpati diantara mereka sama seperti satu tubuh yang jika salah satu anggota tubuh lainnya akan meresponnya dengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam.”( HR. Muslim).
  1. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensiol
No.
Dari Segi
Konvensional
Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing - masing mengeluarkan dana tabarru’.
2.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek - praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
3.
Akad
Akad jual beli (akad gharar)
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
4.
Jaminan/Risk (Resiko)
Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)
5.
Pengelolaan Dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
6.
Kemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
7.
Sumber pembayaran Klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
8.
Keuntungan (profit Share)
Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting, komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)


Produk dan Mekanisme Operasional Asuransi Syariah
Produk – produk Asuransi Syariah:
  1. Asuransi Kerugian (General Insurance)
Adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha Asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
  1. Asuransi Kebakaran
  2. Asuransi Kendaraan Bermotor
  3. Asuransi Kecelakaan
  4. Asuransi Laut dan Udara
  5. Asuransi Rekayasa
2. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi Jiwa terbagi menjadi:
  1. Asuransi Jiwa Biasa
  2. Asuransi Rakyat
  3. Asuransi Kumpulan
  4. Asuransi Dunia Usaha
  5. Asuransi Orang Muda
  6. Asuransi Keluarga
  7. Asuransi Kecelakaan
  8. Asuransi Pendidikan
  9. makalah riyan hidayat 
Di dalam operasioanal Asuransi Syariah yang sebenarny terjadi saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian.

Peraturan Hukum yang Terkait dengan Asuransi Syariah
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian  syariah di Indonesia masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan. Di samping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSM-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah, Fatwa DSN MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada asuransi dan reasuransi.

Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia
Pada saat ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah.
Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.makalah riyan hidayat
Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia ( AASI). AASi dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif, maupun keluar negeri.
  1. Dampak Perkembangan Asuransi Syariah
Menurut sebagian pengamat ekonomi, khususnya ekonomi muslim saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan dengan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis . Selain itu, dengan mengembangkan kedua sistem itu dunia semakin hari semakin tidak teratur yang pada gilirannya melahirkan negara – negara yang semakin hari semakin kaya disisi lain melahirkan negara – negara yang semakin miskin. Dengan kata lain dengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut akan melahirkan ketidak seimbangan dalam perkembangan ekonomi.
Asuransi syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah lainnya muncul sebagai bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi umatnya saja. Tetapi sekaligus menjadi solusi bagi bangsa yang sedang terpuruk ini untuk bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang bermartabat, tidak diperhamba bangsa-bangsa lain.
Berdirinya Asuransi Syariah jelas akan meningkatkan kesadaran berasuransi, sehingga disamping ikut membangun untuk memperkuat sumber daya keuangan dalam negeri, juga akan memberikan dampak kontraksi moneter untuk menahan laju inflasi. Dengan optimalnya investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah islam, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadpi beberpa kendala, diantaranya :
1)   Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.
2)      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
3)      Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada
4)      Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
1)      Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya
2)      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensionalmakalah riyan hidayat
3)      Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.


BAB III
KESIMPULAN
Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut. Asuransi dibagi dua yaitu Asuransi jiwa dan Asuransi kerugian perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah. Dampak Perkembangan Asuransi Syariah yaitu dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

Rabu, 12 Oktober 2011

Ada begitu banyak hal yang ingin aku katakan ...

Bersembunyi dari dunia
Mencari kata yang tepat
Menunggu gadis itu
Menengadah ke awan dan burung

Jatuh melalui ruang dan waktu
Menunggunya muncul
Sebuah bentuk senyum perlahan di wajahku
Sebagai pintu mulai terbuka di sini

Sebuah sinar matahari yang mulia
kupu-kupu membentang di dalam tubuhku
Aku tidak bisa berjalan dalam garis lurus
Kaki ku tidak lagi panduanku

Saat dia membuka mulutnya
Telingaku macet
hahahaha,.

Indah paras yang lembut keluar
Atas bawah tulang belakangku kedinginan
hhmmm,..

Saat hari berakhir
Selamat tinggal adalah kata-kata yang ku takuti
Senyumku mulai turun
Ada begitu banyak hal yang ingin aku katakan ...

makalah PORNOGRAFI


BAB I
PENDAHULUAN


Bangsa Indonesia sejak lama di kenal sebagai Bangsa yang memiliki Adat Istiadat yang serba sopan dan moral yang sopan. Walaupun demikian ternyata budaya atau kepribadian Indonesia semakin lama mengalami kemerosotan. Aksi – aksi yang menunjukkan hal – hal yang serba vulgar atau sering disebut porno akhir – akhir ini telah menyeber ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Banyak kasus yang termasuk porno aksi dan pornografi. Misalnya goyangan ratu Inul Daratista dan majalah Play Boy yang sedang marak dibicarakan. Hal – hal diatas dikhawatirkan akan menimbulkan tindak kriminal atau pelecehan seksual.
Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa porno aksi dan pornografi sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa. Namun, pada hakekatnya trend mode masa kini telah menunjukkan pornoaksi. 

Pornografi bukanlah merupakan permasalahan yang baru. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat sekarang ini tidak bisa dipungkiri bahwa setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak hanya menimbulkan dampak positif saja namun juga menimbulkan dampak negatif yang mengarah kepada meningkatnya tindak pidana atau kriminalitas, terutama tindak pidana pomografi. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya internet yang menyajikan situs-situs porno, merebaknya produksi VCD pomo, juga media massa dan media elektronik yang sering memuat berita, cerita, dan gambar-gambar yang dapat menimbulkan gairah bagi orang yang melihatnya.



BAB II
PORNOGRAFI


Pengertian Pornografi
Menurut Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Tujuan diadakannya undang-undang ini adalah:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


Lingkup pornografi
Lingkup pornografi yaitu:
·         Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
·         menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
·         meminjamkan atau mengunduh pornografi poin di atas. 
·         memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi , kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
·         mendanai atau memfasilitasi perbuatan produk pornografi. 
·         menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
·         mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
·         mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Untuk melakukan pencegahan itu, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Kasus-kasus Pornografi
Seorang perempuan asal Karanganyar Jawa Tengah, sebut saja D.  Ia dilarang orang tuanya menikah dengan P. Suatu saat, P mengajak D melakukan hubungan seksual. Adegan tersebut atas kesepakatan D dan P. Hasil rekaman diserahkan pada orang tua D dengan maksud agar orang tua D menyetujui pernikahan mereka. Belakangan diketahui, P ternyata menggandakan video pada sebuah rental dan menyebarkan kepada teman-temannya. Kabar beredarnya video diketahui Polsek Colomadu Karanganyar. Seketika D ditangkap dan ditahan.
Pada persidangan, majelis hakim tidak kesulitan untuk mendefinisikan pornografi dalam kasus tersebut, dimana di dalamnya terdapat unsur menunjukkan alat kelamin dan hubungan seksual. Dalam prosesnya, D, P dan rental yang menggandakan rekaman video diproses secara terpisah. Majelis hakim berpendapat D adalah korban. Karenanya memutuskan D dihukum lima bulan, lebih ringan daripada hukuman P dan pihak rental yang masing-masing dihukum satu tahun dan satu tahun enam bulan pidana penjara.
Pada kasus lain di Bandung, empat orang perempuan korban trafficking dipaksa melakukan tarian dan goyangan di depan umum. Hal itu dilakukan agar penonton memberikan tip untuk diserahkan kepada penyelenggara. Keempat penari tersebut ditangkap dan ditahan karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Mari kita analisa dua kasus di atas dengan menggunakan aturan hukum yang ada di Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi disebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi menggunakan KUHAP sebagai hukum acara sejak penyidikan hingga pemeriksaan di depan persidangan. Penggunaan KUHAP  dalam kasus ini mengakibatkan baik D maupun keempat penari dianggap sebagai pelaku pornografi seperti tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 34 UU Pornografi. Akibatnya tidak ada perlakuan khusus bagi para penari dan D yang sebetulnya adalah korban kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 8 UU Pornografi  dalam penjelasan menegaskan model/objek pornografi yang mengalami pemaksaan, ancaman kekerasan, tipu muslihat tidak dipidana. Namun, penggunaan KUHAP telah menghalangi para penari dan D mendapatkan haknya atas perlakuan khusus dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (2)  dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Para penari yang seharusnya diperlakukan sebagai korban trafficking justru menjadi terhukum dalam kasus pornografi sehingga hak konstitusional untuk tidak mendapatkan diskriminasi sebagaimana ditegaskan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjadi terlanggar. Demikian juga dengan D, yang sama sekali tidak memiliki tujuan untuk menyuburkan industri pornografi sebagaimana menjadi target UU Pornografi.
Dalam kedua kasus, korban tidak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Hal ini mempengaruhi korban dalam memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun korban. Ketiadaan pendamping dan bantuan hukum yang tidak diatur dalam UU Pornografi sesungguhnya mengurangi hak korban mendapat pengecualian untuk tidak dipidana.


BAB III
PENUTUP


Upaya penanggulangan tindak pidana pornografi yang dilakukan dengan dua upaya yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif yaitu upaya penanggulangan yang dilakukan sebelum terjadinya masalah, yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan pengadilan. Upaya represif yaitu upaya yang dilakukan setelah terjadinya masalah yang pelaksanaanya dilakukan pengadilan negeri. Kendala-kendala dalam menanggulangi tindak pidana pornografi ini seperti kurangnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri, kurangnya pendidikan agama, faktor mental, faktor sosial serta tidak jelasnya batasan menginai pornografi tersebut. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat untuk lebih memahami apu itu pornografri agar tindakan tersebut tidak lagi terulang lagi dan merugikan diri sendiri.