Sabtu, 05 Februari 2011

Kau

Malam ini aku melihat
pada matahari terbenam,
Sinar cinta di matamu
Pedulimu membuat seluruh duniaku,
Sebuah surga yang sempurna

Aku tidak akan hidup tanpa kamu
kau membuat hidupku berharga
Aku akan berjalan melalui gurun,
Untuk merasakan senyum berhargamu

Tapi dimanapun kamu berada,
Kau tak pernah jauh dariku

Siapa yang merancang pemberian berharga,
Cinta kita sekarang?
Apa Tuhan menciptakan keindahan ini

Aku berterima kasih kepadaNya
seratus kali lipat,
Dan berdoa bahwa kita akan
Sedekat kita hari ini
melalui kekekalan

Kamis, 03 Februari 2011

Apa jadinya,.

Aku bertanya Matahari
Apa jadinya aku tanpa Cintaku?
Dan dia menjawab
Apakah Hari tanpa Malam?

Bingung, memutuskan untuk bertanya Bulan
Apa jadinya aku tanpa Cintaku?
Dan dia menjawab
Apa Bulan tanpa Matahari?

Aku memutuskan kemudian untuk meminta Bintang
Apa jadinya aku tanpa Cintaku?
Dan mereka menjawab
Apa Bintang tanpa Surga?

Akhirnya,aku bertanya pada Cintaku
sayang, apa jadinya aku tanpamu?
Dan dia menjawab
kamu akan sebagai Hari tanpa Malam,
Bulan tanpa Matahari,
Bintang tanpa Surga,
Dan terburuk dari semua,
kamu akan menjadi seperti aku tanpamu

Rabu, 02 Februari 2011

Kau segalaku

Ketika ku pergi tidur semalam,
pikiran terakhirku darimu
Ketika aku bangun pagi ini,
pikiran pertamaku adalah kamu
kau adalah segalanya bagiku,
matahariku,
bintangku,
langitku
Kau segalaku,.

Kemarin Malam

Gelap di tempat ini
Setelah diisi dengan harapan dan impian
Sekarang hanya kebencian dan rasa sakit
Aku di sisiku sendiri
Semua orang tinggal dalam terang
Mereka penuh dengan kebahagiaan
Sementara aku diisi dengan tak tau apa
Tidak ada orang yang dengan ku
Tak seorang pun yg akan
Mereka bahagia, aku tidak
Mereka tidak pernah akan mengerti aku
Tidak akan pernah mereka ingin itu
Aku tidak bisa menyalahkan mereka
Aku juga ingin tetap bahagia
Tapi aku sudah lupa bagaimana
Aku tidak tahu bagaimana untuk kembali ke sinar matahari
Aku hanya tahu saat hujan dan malam
Aku melihat bulan
Ini adalah teman satu-satunya
Memahami dan mendengarkan
Meskipun tidak pernah bicara padaku
Ini membantu ku sepanjang hidup ku
Ini adalah cahaya terakhirku
cahaya harapan terakhirku , mimpi, dan satu cintaku
Dan yang tidak akan pernah mati

Selasa, 01 Februari 2011

Makalah HAKI - Merek dagang


MEREK DAGANG

Pengertian Merek Dagang
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Lingkup Merek
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi:
1.      Merek Dagang
2.      Merek Jasa.

Merek yang tidak bisa didaftarkan
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan Pendaftaran Merek
Syarat Tata Cara Permohonan:
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsurunsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(6) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang dengan ketentuan:
(1) Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.

Air Mata

Sebuah teriakan seorang pria
yg terluka dalam
Dia merasa begitu terjebak,
sendirian, tidak diinginkan
Menangis bagi seseorang yg biasa disampingnya
Yang dia bisa lakukan hanyalah menangis
Tak ada yang peduli, tidak ada kekhawatiran,
tidak ada yang mendengarkan
Dia tak terlihat, berharap dia tidak pernah dilahirkan
hatinya patah, jadi brutal robek
Menangisi dirinya untuk tidur di lapangan malam hitam
Berharap seseorang hanya bisa mengatakan padanya semuanya akan beres
Tapi tak seorang pun tampaknya terlihat
Tak seorang pun akan berada di sana ketika dia membutuhkan kenyamanan
Tak seorangpun akan berada di sana ketika dia membutuhkan cinta atau kehangatan
tangisan pria ini hanyalah ingin bebas